TUGAS EKONOMI
KOPERASI
PEREKONOMIAN
KERAKYATAN
NAMA: RIZKI
AGUSTINA DWI UTAMI
KELAS : 2EA25
NPM : 16211324
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
PENDAHULUAN
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering
mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem
ekonomi neoliberal.sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem
ekonomi kerakyatan itu?Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi
Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral
Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
PEMBAHASAN
Seperti yang dibahas di pendahulian Ekonomi Kerakyatan adalah Ekonomi Nasional
Indonesia yang berasas kekeluargaan,berkedaulatan rakyat bermoral pancasila,
dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat, di pembahasan
ini akan di jabarkan yang lainnya.
Sebelum lebih jauh kita mengenal tantang ekonomi
kerakyatan kita bahas terlebih dahulu syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan sosial:
§ berdaulat di bidang politik
§ mandiri di bidang ekonomi
§ berkepribadian di bidang budaya
Yang
mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
§ penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk
ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
§ pendekatan pembangunan berkelanjutan yang
multidisipliner dan multikultural
§ pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu
ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Bila kita mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara
atau pada ketentuan pasal 33 dalam UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan
tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata
kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian
demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap..
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
§ Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi,
berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
§ Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
§ Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
§ Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA
HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK
HANYA MENJADI WACANA SAJA
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan
tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala
bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme
persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara
kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian
kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian
koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu
dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan
tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi
KESIMPULAN
Dapat diabil kesimpulan bahwa perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua
orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar