Jumat, 28 November 2014

Rizki Agustina Dwi Utami
          4EA25
        16211324

       Softskill

Contoh Kasus

Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan :
pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.

Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah seharusnya  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.

Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.


Rizki Agustina Dwi Utami
           4EA25
         16211324

      Softskill Teori


BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
 –      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
-      Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
-      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
-      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen.

Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.   Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b.   Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
     Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
     Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
 B. Gerakan Konsumen
     Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
     Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-  Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
-  Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/

Jumat, 07 November 2014




Rizki Agustina Dwi Utami
         16211324
          4EA25
Tugas II
Budaya trust meningkatkan perdagangan dan investasi

Bangsa dan negara yang cerdas menyiapkan dirinya dengan budaya kepercayaan, akan mendapatkan keuntungan dan manfaat yang sangat besar dari globalisasi, termasuk akan menikmati kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih baik.” ~ Djajendra
Kepercayaan adalah mata uang yang paling tinggi nilainya. Bila Anda menjadi orang yang paling dipercaya, maka permintaan atas jasa atau layanan dari Anda akan sangat tinggi. Demikian juga, bila produk atau jasa dari perusahaan Anda sangat dipercaya oleh pelanggan dan stakeholders lainnya, maka potensi bisnis Anda akan terus meningkat secara berkelanjutan, dan pastinya penjualan akan berada di posisi tertinggi.
Dalam dunia yang semakin kecil oleh globalisasi dan teknologi internet ini, setiap warga negara Indonesia harus sadar akan pentingnya kepercayaan dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara Indonesia. Bila kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dapat diberikan dari integritas dan etika yang tinggi; maka pandangan positif  dari warga atau korporasi negara-negara lain, akan mempengaruhi peningkatan perdagangan dan investasi mereka ke Indonesia. Jadi, trust atau kepercayaan adalah mata uang atau kekayaan abadi yang wajib Anda hadirkan dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Tanpa trust, perusahaan Anda secara perlahan-lahan akan kehilangan pangsa pasar, dan pada akhirnya sulit mencapai target penjualan yang Anda tetapkan.
Setiap kebijakan bisnis tidaklah boleh mengabaikan faktor kepercayaan. Untuk meningkatkan faktor kepercayaan dalam bisnis diperlukan upaya peningkatan citra positif perusahaan. Citra positif akan meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan, dan hal ini akan memiliki dampak yang sangat besar pada kemampuan untuk menjual produk atau jasa.
Ada sebuah cerita menarik dari sebuah toko digital printing dan fotocopy, yang sangat agresif dalam membangun citra positif  tokonya secara fisik. Di tokonya sangat  banyak banner, brosur, dan berbagai macam tempelen-tempelen kertas warna-warni dengan kata-kata yang sangat indah tentang kualitas produk, harga yang kompetitif, dan pelayanan 24 jam. Setelah berjalan lebih dari tiga tahun, toko yang hebat itupun ditutup. Dari hasil penelitian, ternyata toko tersebut tidak memiliki sumber daya manusia yang tulus dan ikhlas memberikan pelayanan cepat dan tepat waktu. Sikap dan perilaku karyawan yang ketus, tanpa senyum, dan menganggap pelanggan yang membutuhkan mereka, mengakibatkan rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan pada toko tersebut. Walau pemiliki toko tersebut sudah memiliki program-program penjualan yang hebat, tetapi sikap dan perilaku negatif dari para operator toko, telah menghilangkan kepercayaan pelanggan pada toko tersebut. Dari hari ke hari akumulasi rasa kecewa atas pelayanan yang buruk telah membuat para pelanggan meninggalkan toko tersebut untuk selamanya. Kabar buruk yang ditularkan dari mulut ke mulut tentang toko tersebut, pada akhirnya menciptakan akumulasi rasa tidak percaya yang sangat tinggi.  
Kepercayaan yang tinggi hanya dapat dihasilkan dari sikap dan perilaku yang dengan sepenuh hati menjalankan etika, integritas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan dari hati, serta selalu bekerja lebih bersama kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan hal-hal terbaik untuk memuaskan kebutuhan konsumen.
Budaya saling percaya akan menjadikan hubungan bisnis dan investasi antar negara, antar perusahaan, antar pribadi menjadi lebih produktif, serta menjanjikan pangsa pasar yang lebih besar.
Fondasi globalisasi adalah etika bisnis yang kuat dan unggul, hukum yang adil dan bijak, integritas di semua aspek bisnis; serta kinerja sumber daya manusia yang efektif, produktif, efisien, dan kreatif. Jadi, negara dan bangsa manapun pasti akan unggul dalam globalisasi, bila budaya trust menjadi energi yang menggerakan perilaku kehidupan kerja sehari-hari.
Bangsa dan negara yang cerdas menyiapkan dirinya dengan budaya kepercayaan, akan mendapatkan keuntungan dan manfaat yang sangat besar dari globalisasi, termasuk akan menikmati kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih baik. 
Bila prasangka buruk mengurangi kepercayaan kepada sebuah bangsa dan negara, maka sudah seharusnya negara dan bangsa tersebut menunjukkan kepada dunia bahwa mereka telah membiasakan perilaku kehidupan dengan penguatan etika, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang lebih dari hati yang tulus.
Budaya trust adalah kekuatan yang wajib dibangun dan dikembangkan melalui sistem, tata kelola, mindset, dan perilaku kehidupan di dalam kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, kreativitas, inovasi, pelayanan, serta kualitas yang terus-menerus ditingkatkan untuk tetap menang di pasar.