Rizki Agustina Dwi Utami
4EA25
16211324
Softskill
Contoh Kasus
Kasus penggunaan plastik pada bahan
pembuatan makanan gorengan :
pedagang gorengan karena ingin
mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan
gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang
dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang
menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak
goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan
tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun
diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada
investigasi yang dilakukan oleh media massa. Plastik tersebut mempunyai
bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual
dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini
sangat merugikan konsumen.
Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam
makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang
produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa
konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual
racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang
paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker.
Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya
lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol
dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja
yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga
membahayakan konsumen.
Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut
saya adalah seharusnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih
intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang
yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri
ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal
impor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa jika
ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan
konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita
konsumen baik fisik ataupun materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar