Rabu, 05 Juni 2013



Tulisan 6
Prinsip Asuransi atau Doktrin Asuransi
1.       Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan , yang diakui sah secara hukum antra tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan selain itu  suatu yang dipertanggungkan tersebut.
2.       Utmost good faith
Dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dimana tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
3.       Indemnity
Berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadinya kerugian tersebut.
4.       Proximate couse
Adalah suatu sebagai aktif , efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain , diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar