Tulisan 6
Prinsip Asuransi atau Doktrin
Asuransi
1. Insurable interest
Pada prinsipnya
merupakan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan
keuangan , yang diakui sah secara hukum antra tertanggung dengan sesuatu yang
dipertanggungkan selain itu suatu yang
dipertanggungkan tersebut.
2. Utmost good faith
Dalam menetapkan
suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dimana
tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang
dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
3. Indemnity
Berarti
mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadinya kerugian
tersebut.
4. Proximate couse
Adalah suatu
sebagai aktif , efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain , diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar