Tulisan
3
PASAR MODAL
Modal
yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk bukti kepemilikan
perusahaan dan surat pernyataan hutang seperti saham , obligasi , dan surat
hutang lainnya yang bejangka panjang. Setiap bukti kepemilikan perusahaan dan
surat pernyataan hutang suatu perusahaan yang diperdagangkan dipasar modal
memberikan jaminan dapat ditukar dengan sejumlah uang tertentu sesuai dengan
nilai yang tercantum dalam surat pernyataan hutang tersebut.
Pengertian
pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar
Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud
dalam UU No.15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67 ) . Menurut UU
tersebut , bursa
Adalah
gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan
efek , sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham
obligasi , serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pasar Modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas
perdagangan surat berharga seperti saham , obligasi , option , arrant , right ,
dengan menggunakan jasa perantara , komisioner dan underwriter.
Fungsi
pasar modal antara lain sebagai berikut :
·
Sumber dana jangka panjang
·
Alternatif investasi
·
Alat restrukturisasi modal perusahaan
·
Alat untuk melakukan divestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar