Rabu, 05 Juni 2013



Tulisan 3

PASAR MODAL

Modal yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang seperti saham , obligasi , dan surat hutang lainnya yang bejangka panjang. Setiap bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang suatu perusahaan yang diperdagangkan dipasar modal memberikan jaminan dapat ditukar dengan sejumlah uang tertentu sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pernyataan hutang tersebut.

Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No.15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67 ) . Menurut UU tersebut , bursa
Adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek , sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham obligasi , serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Pasar Modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham , obligasi , option , arrant , right , dengan menggunakan jasa perantara , komisioner dan underwriter.

Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut :
·         Sumber dana jangka panjang
·         Alternatif investasi
·         Alat restrukturisasi modal perusahaan
·         Alat untuk melakukan divestasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar