Tulisan 11
Norma Dana Pensiun
Norma merupakan
aturan – aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak
peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depan nya setelah tidak dapat
bekerja lagi .Norma perhitungan manfaat
pensiun , uang pertanggungan , nilai tunai , serta tata cara pembayaran nya
ditetapkan sebagai berikut :
a. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan
iuran dalam cadangan ajib dari masa kepesertaan , ditambah bonus dari cadangan
bonus untuk dan nama peserta.
b. Nilai tunai bagi peserta yang terhenti sebelum mencapai masa
kepesertaan 3 tahun , hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah
bonus dari cadangan bonus.
c. Bagi peserta yang terhenti setelah 3 tahun , perhitungan nilai tunai
didasrkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus .
d. Pembayaran manfaat pensiun , uang pertanggungan dan nilai tunai
ditunjukkan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam sertifikt dana
pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar