Rabu, 05 Juni 2013



Tulisan 11

Norma Dana Pensiun 

Norma merupakan aturan – aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depan nya setelah tidak dapat bekerja lagi .Norma  perhitungan manfaat pensiun , uang pertanggungan , nilai tunai , serta tata cara pembayaran nya ditetapkan sebagai berikut :
a.       Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan ajib dari masa kepesertaan , ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan nama peserta.
b.      Nilai tunai bagi peserta yang terhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun , hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
c.       Bagi peserta yang terhenti setelah 3 tahun , perhitungan nilai tunai didasrkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus .
d.      Pembayaran manfaat pensiun , uang pertanggungan dan nilai tunai ditunjukkan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam sertifikt dana pensiun.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar