Tulisan 4
ASURANSI
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri dengan tujuan untuk memberikan :
1. Penggantian kepada tertanggung karena kerugian , kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan
2. Taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Dalam asuransi
terkandung kemauan untuk menetapkan resiko kecil yang sudah pasti untuk
menanggung risiko besar yang belum pasti atau terkandung kesediaan untuk
membayar risiko yang kecil pada masa sekarang agar dapat menghadapi risiko
besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang . risiko yang mungkin terjadi
pada masa mendatang kepada perusahaan asuransi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar