Rabu, 05 Juni 2013



Tulisan 4
ASURANSI

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tujuan untuk memberikan :

1.       Penggantian kepada tertanggung karena kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
2.       Taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3.       Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam asuransi terkandung kemauan untuk menetapkan resiko kecil yang sudah pasti untuk menanggung risiko besar yang belum pasti atau terkandung kesediaan untuk membayar risiko yang kecil pada masa sekarang agar dapat menghadapi risiko besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang . risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang kepada perusahaan asuransi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar