Tulisan 2
KLIRING
Kliring antar bank
adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu . Warkat
atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai
yang diatur dalam peraturan perundang – undangan atau ketentuan lain yang
berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran . adapun sistem kliring
domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring negara mencakup antara
lain :
a. Penetapan persyaratan bagi bank indonesia atau bank dalam keanggotaan
pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b. Pengaturan mengenai kesepakatan antara bank indonesia atau lembaga lain
sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral dan / atau lembaga
penyelenggara sistem pembayaran yang berkaitan dengan pelaksana kliring dan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok –pokok
ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam peraturan bank indonesia
memuat antara lain
a. Jenis penyelenggara kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain
b. Persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan
kliring
c. Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan
menyelenggarakan kliring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar