Rabu, 05 Juni 2013




Tulisan 2
KLIRING

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu . Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang – undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran . adapun sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring negara mencakup antara lain :
a.       Penetapan persyaratan bagi bank indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b.      Pengaturan mengenai kesepakatan antara bank indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral dan / atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran yang berkaitan dengan pelaksana kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok –pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam peraturan bank indonesia memuat antara lain
a.       Jenis penyelenggara kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain
b.      Persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring
c.       Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring

Tidak ada komentar:

Posting Komentar