Rabu, 05 Juni 2013



Tulisan 9
Dokumen

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·         Bukti Penyerahan warkat Debet Kliring Penyerahan ( BPWD )
·         Bukti Penyerahan Warkat Kredit Kliring Penyerahan ( BPWK )
·         Kartu batch warkat debet
·         Kartu batch warkat kredit dan
·         Lembar substitusi
Dalam kliring elektronik , warkat , dan dokumen wajib memiliki Magnetic Ink Character Recognition  ( MICR ) code line . MICR adalah tinta magnetik khusus yang dicantumkan pada clear band berisi informasi angka dan simbol . warkat dan dokumen harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu dari Bank Indonesia , seperti ukuran dan kualitasnya , serta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar